:: 1615 1616 1616 1616 1612. 1615 1616 1548. 1614 Dari Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam bersabda: 8220 persepuluh Sembilan (90) rezki ada pada (usaha) perdagangan8221. berkata Nu8217aim: 8220Usaha sepersepuluh (10) sisanya ada pada (ternak) kambing 8221. Hadits ini dikeluarkan Oleh Imam Musaddad bin Musarhad 1 dan Imam Abu 8216Ubaid 2 dengan Sanad keduanya dari bin Dawud Abi Hind, dari Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam. Derajat Hadits Hadits ini adalah hadits yang lemah karena Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman al-Azdi majhul (tidak dikenal). Imam Ibnu Abi Hatim menyebutnya dalam Kitab al-8220 Jarhu wat ta8217diil 8221 (8/461) dengan membawakan riwayat Hadits ini dan beliau tidak menyebutkan Pujian atau kritikan, pula demikian Imam Al-Bukhari dalam kitab 8220 at-Taariikhul kabiir 8221 (8/97 ). Imam Al-Bushiri berkata: 8220Hadits ini sanadnya lemah Karena tidak dikenalnya Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman8221 3. Sebab deitado yang menjadikan Hadits ini lemah adalah sanadnya yang mursal (tidak bersambung) Karena Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman al-Azdi tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam dan Dia adalah seorang Tabi8217in (generasi yang datang setelah para Shahabat Radhiallahu8217anhum). Imam Ibnu Abi Hatim berkata: 8220Dia meriwayatkan (Hadits) dari Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam (secara) mursal (sanadnya tidak bersambung) 8221 4. Imam al-8216Iraqi berkata: 8220Ibnu Mandah berkata tentang Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman: Ada yang menyebutnya sebagai Shahabat Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam . Tapi ini tidak benar Abu Hatim ar-Razi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia adalah seorang Tabi8217in. maka Hadits ini mursal (tidak bersambung) 8221 5. Syaikh al-Albani berkata: 8220Hadits ini sanadnya lemah Karena tidak bersambung (mursal) 6. Hadits ini juga dikeluarkan Oleh Imam Sa8217id bin Manshur 7 Dalam Kitab 8220as-Sunan8221 beliau dari Jalur yang dengan sama Menggandengkan Nu8217aim bin 8216Abdir Rahman dengan Yahya bin jabir ath-Thaa-i. Akan tetapi jalur ini tidak bise mendukung jalur riadat hadits di atas karena Yahya bin jabir meskipun dia seorang yang terpercaya, dia de toalha de mesa e tabu8217in. Sehingga sanad jalur em juga mursal (tidak bersambung) dan memang Yahya bin jabir banyak meriwayatkan hadits mursal. Imam Ibnu Hajar berkata tentangnya: 8220Dia terpercaya dan banyak meriwayatkan Hadits mursal 8221 8. Kesimpulan Hadits ini adalah Hadits yang lemah Karena sanadnya yang mursal (tidak bersambung), sebagaimana keterangan parágrafo ulama Ahli Hadits di atas. Karena Hadits ini lemah maka tidak Boleh kepada dinisbatkan Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam dan tidak bisa dijadikan sebagai Dalil (argumentasi) untuk menetapkan bahwa usaha berdagang Lebih utama dan Lebih menghasilkan banyak keuntungan dibanding materi Mistos usaha-usaha. Cukuplah teve seu shahih dari Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam yang menjelaskan keutamaan usaha berdagang, seksta kita tidak peru menjadikan sandaran hadits lemah di atas. Misalnya teve seu riwayat istri nabi Shallallahu8217alaihi Wasallam. Ummu Salamah Radhiallahu8217anha bahwa parágrafo Shahabat Radhiallahu8217anhum menyukai dan mencintai usaha berdagang, juga demikian Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam menyukai dan mencintainya 9. Tentu saja usaha berdagang yang dicintai Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam adalah yang dilakukan dengan jujur dan Amanah, Karena inilah sebab yang menjadikan keberkahan dan kebaikan dalam perdagangan Dan jual beli, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam. 8220 Kalau keduanya (pedagang dan pembeli) bersifat jujur dan menjelaskan (keadaan Barang dagangan atau uang pembayaran) maka Allah akan memberkahi keduanya dalam jual beli tersebut, tapi kalau keduanya berdusta dan menyembunyikan (hal tersebut) maka akan hilang keberkahan jual beli tersebut 8221 10. Bahkan seorang pedagang yang mempunyai sifat-sifat terpuji ini akan mendapatkan pahala dan keutamaan besar de sisi Allah Ta8217ala. sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu8217alaihi Wasallam: 8220 Seorang pedagang muçulmanos yang jujur dan Amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama parágrafo Nabi Shallallahu8217alaihi Sallam, shiddiq orang-orang dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti) 8221 11. 1548 Kota Kendari, 12 Dzulqa8217dah 1434 H Catatan Kaki 1 Dinukil dengan sanadnya yang lengkap Oleh Imam Al-Bushiri dalam kitab 8220 Ithaaful khiyaratil maharah 8221 (3/275, não. 2730) dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab 8220 Al-Mathaalibul 8216aaliyah 8221 ( 2/108, n ° 1447). 2 Dalam kitab 8220 Ghariibul tinha 8221 (dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam 8220 Adh-Dha8217iifah 8221 7/412). 3 Kitab 8220 Ithaaful khiyaratil maharah 8221 (3/275). 4 Kitab 8220 al-Jarhu wat ta8217diil 8221 (8/461). 5 Kitab 8220 Takhriiju aha-diitsil Ihyaa 82178221 (2/75). 6 Kitab 8220 Silsilatul ahaadiitsidh dha8217iifah wal maudhuu8217ah 8221 (7/412). 7 Dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam 8220 Silsilatul ahaadiitsidh dha8217iifah wal maudhuu8217ah 8221 (7/412). 8 Kitab 8220 Taqriibut tahdziib 8221 (hal 588). 9 HR Ath-Thabrani dalam 8220 Al-Mu8217jamul kabiir 8221 (23/300, n ° 674) dan dinyatakan jayyid (baik / shahih) oleh syaikh al-Albani dalam 8220 Silsilatul ahaa-ditsish shahiihah 8221 (nº 2929). 10 HSR al-Bukhari (nº 1973) e muçulmano (nº 1532). 11 HR Ibnu Majah (n. 2139), al-Hakim (n. 2142) dan ad-Daraquthni (n. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, tetapi akan Hadits ada deitado yang menguatkannya, dari Abu Sa8217id al-Khudri Radhiallahu8217anha. HR at-Tirmidzi (nº 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imã adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat 8220 ash-Shahiihah 8221 n ° 3453). Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, Lc. M. A.Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islão, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang muçulmano berusaha di bidang perdagangan ágar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat. Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang muçulmano dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan islão tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang muçulmano akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Alá SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan. Adapun etika perdagangan Islão tersebut antara lain: Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa Harus jujur Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang Jelas-Jelas berdosa, 8211jika biasa dilakukan dalam berdagang8211 juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu Sendiri. Bahman lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat. Dalam Al Qur8217an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat Jelas dan tegas yang Antara deitado kejujuran tersebu 8211di beberapa ayat8211 dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: 8221Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil8221. (Q. S Al An8217aam (6): 152) Firman Allah SWT: 8221Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.8221 (q. s. AsySyu8217araa (26): 181-183) 8220Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang utama Lebih (bagimu) dan Lebih baik akibatnya.8221 (QS Al lsraa (17): 35) 8220Dan tegakkanlah timbangan itu dengan Adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.8221 (QS Ar Rahmaan (55): 9) dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada Todos Cronometram Ummat manusia pada umumnya, dan kepada parágrafo pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur Barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu Nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih Besar lagi seperti perampokan, perampasan, pencu Rian, Korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang Mistos, nyatanya Tetap diharamkan oleh Alá SWT dan Rasul-Nya. Mengapa Jawabnya adala karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga, nampak, pula, bahwa, adanya, pengharaman, serta, larangan, dari, islão, tersebut, merupakan, pencreminan dan sikap dan tindakan, yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri. Di itu samping, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam perdagangan dunia, merupakan Suatu perbuatan yang sangat Keji dan CULAS, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum Dagang yang telah disahkan baik Oleh pemerintah maupun Masyarakat, atau mengatasnamakan jua beli atas dasar Suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama. Jika penampokan, pencuriano, pemerasan, perampasan, 8211sudah jelas8211 merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan e atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga parágrafo pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan dan perampas atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang Keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika parágrafo pelakunya diancam Allah SWT akan menerima Azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur8217an: 8220Kecelakaan besarlah bagi curang yang orang-orang , (Yaitu) orang-orang, yang, apabila, menerima, dari, orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada Suatu hari yang Besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.8221 (QS Al Muthaffifiin (83): 1-6) Selain ancaman Azab dan siksa di akhirat kelak 8211bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur Barang dagangan mereka8211, sesungguhnya Al Qur8217an juga telah menuturkan dengan Jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa Harus menerima siksa dunia dari Allah SWT , Lantaran menolak peringatan dari Nabi minaka Syuaib como. 8220Dan (Kami telah mengutus) foi feita pelo artista Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata: 8221Hai kaumku, sembahlah Deus, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang de kepadamu bukti yang de nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan tímpano dan janganlah membuat kerusakan de muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih bakim bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman8221. (QS Al A8217raaf (7): 85) Firman Alá SWT: 8220Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleu satu suara yang mengguntur , lalu jadilah mereka mati bergelimpang um tinggalnya.8221 di temnpat (QS Hud (11): 94) Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur Barang dagangan, sama sekali tidak memberikan Keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Alá SWTI kelak diy akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW 8211dalam banyak haditsnya8211, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang. Sabda Rasulullah SAW: 8221Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan8221. (HR. Thabrani) 8220Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha parágrafo pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada - gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila Mempunyai hak tidak menyulitkan8221. (HR Ahmad, Thabrani dan Hakim) 8220Pedagang dan pembeli keduanya boleh memílio selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus Terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.8221 (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah SAW pula menegaskan, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama - sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Nenhum comentário para este Look Itens do Look + Sabda Rasulullah SAW: 8220Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat8221. (HR Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah) 8220Pedagang yang jujur de bawah Arsy pada hari kiamat8221. (HR Al-Ashbihani) 8220Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga8221. (HR. Tirmidzi) Alá Ta8217ala berfirman (dalam hadits Qudsi): 8220Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.8221 (HR Abu Dawud) 8220Sesama muçulmano adalah saudara. Oleh Karena itu seseorang tidak boleh menjual Barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan Cacat tersebut.8221 (HR. Ahmad dan lbnu Majaah) 8220Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu Barang dengan tidak menerangkan (Cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.8221 (HR. Baihaqie) 8220Sebaik-baik orang Mu8216min ialah itu, menjualnya mudah cara, membelinya mudah cara, mudah Cara membayarnya dan menagihnya.8221 mudah Cara (HR. Thabarani) 2 Amanah (Tanggungjawab) Setiap pedagang harus bertanggung jawab atenas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau como mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. Sudah kita singgung sebelumnya bahwa 8211dalam pandangan islam8211 setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual, beli juga, merupakan, suatu, pekerjaan, mulia, lantaran tugasnya, antara, lain, memenuhi, kebutuhan, seluruh, anggota, masyarakat, akan, barang, dan, atau, jasa untuk, kepentingan, hidup, kehidupannya. Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam 8211sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut8211 adalah menimbun barang dagangan. Menimbun, barang, dagangan, dengan, tujuan, meningkatkan, pemintaan, dengan, harga, selangit, sesuai, keinginan, penimbun, barang, merupakan, salu, satu, bentuk, kecurangan, para, pedal, dalam, rangka, memperoleh, keuntungan, yang, berlipat, ganda. Menimbun barang dagangan 8211terutama barangbarang, kehutuhan, pokok8211, dilarang, keras, islam, islam, islão, islão, islão, islão, asiático, asiático, asiático, Dan dalam prakteknya, penimbunan Barang kebutuhan Pokok Masyarakat Oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti Oleh berhagai hal yang negatifseperti harga-harga Barang di pasar melonjak tak terkendali, Barang-Barang tertentu Sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya parágrafo spekulan yang memanfaatkan Kesempatan dengan mencari keuntungan de atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya. Ada banyak Hadits Rasulullah yang menyinggung dagangan Barang tentang penimbunan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang. ntara deitado berikut sebagai: Sabda Rasulullah (yang artinya): 8220Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.8221 (HR. Bukhari) 8220Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.8221 (HR. Ahmad) 8220Orang yang mendatangkan Barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh Rejeki, dan orang yang menimbun Barang dagangannya akan dilaknat Allah.8221 (HR. lbnu Majjah) 8220Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.8221 (HR. muçulmana dan Abu Daud) 8220Barangsiapa yang menimbun makanan Selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Alá, Deus, Deus, pun, akan, cuci, tangan, dari, perbuatanya, 8221 (HR Ahmad) Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya Penuh dengan penipuan, pAlsu sumpah, pAlsu Janji, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia Mistos. Sabda Rasulullah SAW: 8220Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar8221. (HR. Thabrani) 8220Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku8221. (HR Bukhari) Setiap sumpah yang keluar dan muluto manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Deus, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal. Oleh SEHAB itu, Rasulululah VIU selalu memperingatkan kepada parágrafo pedagang untuk tidak mengobral Janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-Ngada, semata-mata agar Barang dagangannya Laris terjual, lantaran jika seorang pedagang Berani bersumpah pAlsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian. Sabda Rasulullah SAW: 8220Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Deus, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Alá ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak Setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.8221 (HR. Lbnu Majaah dan Aththusi) 8220Ada Tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak melihat akan, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, 8220Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya, 8221 Siapakah mereka itu, ya Rasulullah8221 Beliau menjawab, 8220Orang yang pakaiannya menyentuh Tanah Karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (kebaikannya mempublikasikan), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah pAlsu 0,8221 (HR. muçulmana) 8220Sumpah dengan Maksud melariskan Barang dagangan adalah penghapus barokah.8221 (HR. Bukhari dan Muslim) 8220Sumpah (Janji) palsu menjadikan Laris Barang dagangan, (tetapi) menghapus keberkah an8221. (HR Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud) 8220Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan TAPI menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan) 0,8221 (HR. Muçulmana) Sementara itu, apa yang kita alami Selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di Zaman sekarang 8211terutama di pasar-pasar bcbas8211 tidak banyak lagi diketemukan orang yang Mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. nyaris Bahkan, setiap orang 8211penjual maupun pembeli8211 tidak MAMPU lagi membedakan Barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi Oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya. Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: 8220Akan datang pada manusia Suatu Zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan Barang yang halal atau haram.8221 (. HR Bukhari) Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini Harus terjadi Sementara tidak hanya Sekali saja Rasulullah SAW membro do grupo de peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits de bawah ini: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: 8220Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli ole orang lain8221. (HR Bukhari) Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: 8220Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu8221. (HR Bukhari) 4. Menepati Janji Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun de antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Alá SWT. Janji yang Harus ditepati Oleh parágrafo pedagang kepada parágrafo pembeli misalnya tepat waktu pengiriman, menyerahkan Barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan Lain sebagainya. Sedangkan, janji, yang, harus, ditepati, kepada, sesama, para, pedras, misalnya, pembayaran, denom, jumlah, dan, waktu, yang, tepat. Sementara janji kepada Alá yang harus ditepati oleh para pedagang muçulmano misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Deus dalam Al Qur8217an: 8220Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu de muka bumi dan carilah karunia Deus que ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan é uma pessoa que perdeu a sua vida com uma mordaça, uma merda e uma mordida de café na cabeça de uma merka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: 8221Apa yang di sisi Allah adalah Lebih baik daripada permainan dan perniagaan8221, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki8221 (QS Al Jumu8217ah (62): 10-11) dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan Dagang, bisnis urusan dan atau urusan jual beli Yang sedang ditangani 8211sebagai pedagang muçulmano8211 janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan Rejeki setelah Shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak - banyak Supaya beruntung. Dalat suatu hadits, Rasulullah SAW men agar agar agar agar agar agar agar............... Murah hati dalam pengeciano ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab. Sabda Rasulullah SAW: 8220Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak8221. (HR Bukhari) 8220Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah8221. (HR. Aththahawi) 6. Tidak Melupakan Akhirat Jual beli adalá perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Sândiano Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang muçulmano sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, meroka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu, pula, dengan, pelaksanaan, kewajiban, memenuhi, rukun, Islam, yang, lain. Sekali-kali seorang pedagang Os muçulmanos hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan. Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka parágrafo pedagang Islam árabe ritmo dulu MAMPU mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir Todos Cronometram Penjuru dunia. Rasulullah merupakan contoh tauladan bagi kita sebagai UMAT islam. Semua ucapan, sikap dan perbuatan Rasul mengajarkan kita tentando ajaran islam sekaligus contoh bagi kita untuk bertindak ataupun bersikap. Ajaran islam tersebut memerintahkan untuk menjalin hubungan baik secara vertikal maupun horizontal, yakni hablu min Alá wa hablu min al-nas. Palavras-chave para esta foro mengajarkan kita untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian. Manusia masih memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kehidupannya. Satu sama lain saling membantu. Oleh karena itu, kita diperintah untuk berbuat baik antar sesama, selena menjalin hubungan dengan Allah. Rasul remeta meninos de meninos aturan-aturan ataupun etika dalam hidup bermasyarakat. Salah satunya aturan mengenai jual-beli. Jual-beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masalah, jual-beli ini, Rasulullah pun, menjielkan mengenai etika berdagang, menunjukkan mengenai mana jual-beli yang diperbolehkan dan mana jual-beli yang tidak diperbolehkan. Sealingga antara penjual ataupun pembeli tidak ada yang dirugikan. Karena unsur yang terpenting dalam jual-beli adala kerelaan antara kedua belah pihak, yaitu salah satu pihak tidak ada yang rugi. Sehingga perlu lah kita mngetahui bagaiman etika berdagang dalam jual-beli yang sebenarnya. Dari Diatas pembahasan, maka pembahasan utama dalam makalah ini akan dibatasi pada rumusan Masalah berikut: Apa pengertian dari jual-beli Bagaimana etika berdagang dalam jual-beli beli Jual dalam bahasa árabe disebut bai yang secara bahasa adalah Tukar menukar1. sedangkan menurut istilah adalah Tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan Cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan Oleh syara2 atau menukarkan Barang dengan Barang atau Barang dengan uang, dengan Jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang Mistos atas kerelaan kedua Belah pihak.3 Hukum melakukan jual beli adalah boleh () atau (), sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan hadist Nabi yang berasal dari Rufaah bin Rafi menurut riwayat al - Bazar yang Oleh disahkan al-Hakim: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik nabi berkata: Pornah seseorang tanganya dan jual beli yang mabrur. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah.4:: 8220 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata Saya membaca di hadapan Malik dari Abu Az Zinad dari Al A8217raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 8216alaihi wasallam bersabda: Janganlah mencegat pedagang memborong untuk Barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar) jangan membeli Barang yang Sedang orang dibeli deitado jangan menipu orang kota hendaknya tidak memborong dusun orang dagangan (dengan Maksud monopoli dan menaikkan harga) jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual Supaya kelihatan susunya banyak . Jika dia membeli dan memerahnya setelah membeli, dia maka boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha8217 kurma (pengganti susu dan perahannya). Redaksi Hadits tersebut hanya terdapat pada Shohih muçulmana dalam bab Tahrim Bai al-Rajul ala Baii akhihi dengan nomor hadist 1515. Sedangkan dengan redaksi yang berbeda, dapat kita temukan dalam Sunan Abu Daud bab Man isytara 8230. dengan Hadits nomor 3443, juga dalam Shahih Bukhari Bab al-Nahyu lil bai 8230. o nome do dengan tinha 2148, Sunan Tirmidzi o bab Ma jaa fi 8230. o nome do dador tinha 1251, juga terdapat dalam o Nasan de Sunan Nasai um al-nahyu de 8230 dengan o hador 4488, dan sebagainya. Penulis hanya mencukupkan pada beberapa kitab hadits di atas, dengan tujuan agar mempermudah. Sebenarnya masih banyak baik di kitab hadits yang sama, tetapi dengan nomor yang berbeda juga de kitab-kitab hadits yang lain. Kualitas teve seu shahih tersebut. Berarti bisa dijadikan sebagai patokan hukum. Keshahihan Hadits tersebut selain Tampak didukung Oleh dua imã Besar yakni Bukhari dan muçulmana, juga ditegaskan Oleh kritikus haidts kenamaan seperti, Syuaib al-Arnaud, Adil Mursyid, dan deitou-lain.5 Selama penulusuran ini, penulis Belum menemukan asbabul wurud berkaitan dengan Hadits tersebut . Mufradat dan Penjelasan Hadits Secção de jogo na fase de grupos. Lebih sederhananya bisa dijelaskan sebagai berikut:. Artinya, janganlah jual beli setelah pembeli datang, menyongsong, penjual, sebelum, sampai, passar, mengetahui, harga, pasaran. . Jangan menjual di atas penjualan orang lain. Umpamanya seseorang berkata, kembalikan saja barang itu kepada penjualnya, nanti barangku saja kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu. 6. Maksudnya, adalah, janganlah, seseorang, menambah, atau, melebihi, harga, temannya, dengan, maksud, memancing-mancing, orang, orang, itu, mau, membeli, barang, kawannya.7. Maksudnya adalah jangan menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke passar untuk membeli benda-bendanya dengan harga semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian dia menjualnya dengan harga setinggi-tingginya. Perbuatan ini sering terjadi di passer-pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota dan kampung. Tapi, apabila mereka sudah tahu harga pasaran, jual beli jenis ini tidak masalah.8. Tashriyah berarti menampung, maksudnya menampung, susu di empeng, kambing, atau, sapi, dengan, tidak, memerahnya, dalam, waktu, termantu, sehingga, calon, pembeli, menyangkanya, bersusu, deras, hewan, yang, diperlakukan, demikian, disebut, dengan, musharrah. Ini juga terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Atau bisa kita jelaskan sebagai berikut: Beberapa bentuk jual beli, antara lain: Jual beli talqi rukban () Adalah jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai de passar de mengetahui harga pasaran. Jual beli orang kota dengan orang desa ( ) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran. Jual beli musharrah () Musharrah adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi. Jual beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang. bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga yang tinggi.9 Jual beli dalam tawaran orang lain ( ) Jual beli yang dilakukan ketika barang yang dijual sudah dalam penawaran orang lain. Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim di atas merupakan pembahasan mengenai etika dalam berdagang. Etika tersebut bertujuan sebagai patokan dalam berdagang agar di antara kedua kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada pula hal lain yang menyakiti atau mempersulit pihak lain. Diantara jual beli yang dilarang adalah sebagaimana yang terdapat hadits di atas, yaitu jual beli talqi rukban, Jual beli orang kota dengan orang desa, Jual beli musharrah, Jual beli najasy, Jual beli dalam tawaran orang lain. Jika kandungan hadits di atas dikaitkan dengan masa kini, maka telah terdapat banyak masyarakat yang telah menyimpang dari etika dagang yang telah dipaparkan di atas. Salah satunya jual beli najasy. Seperti dalam tempat pelelangan barang, seorang teman dari penjual bertugas sebagai penawar harga yang tinggi tanpa ada niatan untuk membeli barang tersebut. Sehingga para pembeli termotivasi untuk menaikkan harga tawarannya untuk membeli barang tersebut yang tidak jarang harga tawaran tersebut melebihi dari harga umumnya. Sehingga penjual pun memperoleh keuntungan yang besar dari harga penjualan tersebut. Jual beli seperti di atas merupakan jual beli yang dilarang, walau tidak merusak dari aqad jual beli itu, tetapi apabila pembeli tahu mengenai peristiwa tersebut, maka jual beli tersebut telah mengandung unsur menyakiti pembeli. Dari uraian hadits di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits tersebut mengandung cara bermasyarakat, yakni saling menghormati di antara sesama tanpa ada yang menyakiti atau mempersulit yang lain. Selain itu juga hadits tersebut menjelaskan tentang beberapa proses jual beli yang dilarang dalam masalah perdagangan, yaitu jual beli talqi rukban, Jual beli orang kota dengan orang desa, Jual beli musharrah, Jual beli najasy, Jual beli dalam tawaran orang lain. Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003) Ibnu Masud amp Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafii, (Bandung: Pustaka Setia, 2007) Sohari Sahrani dan Rufah Abdullah, Fikih Muamalah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2017 1 Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30. 2 Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193 3 Ibnu Masud amp Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafii, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 22. 4 Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193-194. 5 Seperti yang sudah mereka tegaskan dalam tahqiq mereka terhadap Musnad Ahmad (Muassasah al-risalah, cet. I, 2001), XVI hlm.62, nomor hadits 10005 6 Sohari Sahrani dan Rufah Abdullah, Fikih Muamalah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2017), hlm. 75
No comments:
Post a Comment